UMP Sumut Tahun 2024 Naik 3,67%
Pj Gubernur Sumatera Utara Bapak Hassanudin menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2024 hingga 3,67% yaitu menjadi Rp. 2.809.915. Hal tersebut disampaikan pada rapat koordinasi penetapan Upah Minimum ...
Read More