Kepala Seksi Bina Pelatihan Vokasi mempunyai uraian tugas:
- melaksanakan penyusunan perencanaan program kerja Seksi Bina Pelatihan Vokasi;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas staf secara berkala melalui sistem;
- melaksanakan fasilitasi program pemagangan dalam dan luar negeri;
- melaksanakan pembinaan forum komunikasi jejaring pemagangan dan komite akreditasi lembaga pelatihan kerja;
- melaksanakan pembinaan, pendataan, monitoring dan fasilitasi akreditasi lembaga pelatihan kerja;
- melaksanakan fasilitasi pelaksanaan seleksi daerah ASEAN Skill Competition (ASC);
- melaksanakan pembinaan dan penerbitan rekomendasi perizinan pemagangan luar negeri;
- melaksanakan pendataan dan monitoring pemagangan mandiri perusahaan;
- melaksanakan pembinaan dan pendataan Instruktur Pelatihan Kerja;
- melaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi pelatihan kerja untuk tenaga kerja, pencari kerja dan masyarakat umum;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- mengoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas dan uraian tugas staf sesuai dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.