Kepala Seksi Bina Pelatihan Vokasi mempunyai uraian tugas:

  1. melaksanakan penyusunan perencanaan program kerja Seksi Bina Pelatihan Vokasi;
  2. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas staf secara berkala melalui sistem;
  3. melaksanakan fasilitasi program pemagangan dalam dan luar negeri;
  4. melaksanakan pembinaan forum komunikasi jejaring pemagangan dan komite akreditasi lembaga pelatihan kerja;
  5. melaksanakan pembinaan, pendataan, monitoring dan fasilitasi akreditasi lembaga pelatihan kerja;
  6. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan seleksi daerah ASEAN Skill Competition (ASC);
  7. melaksanakan pembinaan dan penerbitan rekomendasi perizinan pemagangan luar negeri;
  8. melaksanakan pendataan dan monitoring pemagangan mandiri perusahaan;
  9. melaksanakan pembinaan dan pendataan Instruktur Pelatihan Kerja;
  10. melaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi pelatihan kerja untuk tenaga kerja, pencari kerja dan masyarakat umum;
  11. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  12. mengoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas dan uraian tugas staf sesuai dengan bidang tugasnya;
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.