Kepala Seksi Persyaratan Kerja mempunyai uraian tugas:
a. melaksanakan penyusunan perencanaan/program kerja Bidang dan Seksi
Persyaratan Kerja;
b. melaksanakan fasilitasi penyusunan serta pengesahan peraturan
perusahaan yang skala berlakunya lebih dari satu Kabupaten/Kota dalam
satu Provinsi;
c. melaksanakan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), perjanjian
pekerjaan antara peusahaan pemberi kerja dengan peusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang skala berlakunya lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
d. melaksanakan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada perusahaan yang skala berlakunya lebih dari satu Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
e. melaksanakan pendaftaran Perjanjian Pekerjaan antara Perusahaan Pemberi Kerja dengan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh yang skala berlakunya lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi;
f. melaksanakan penerbitan izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan rekomendasi pencabut izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
g. melaksanakan pembinaan dan pendataan Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
h. melaksanakan tugas pemerintah pusat dalam Bidang Persyaratan Kerja,
Kelembagaan dan Kerjsama Hubungan Industrial yang didelegasikan kepada Provinsi dan tugas yang tidak dapat dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota;
i. melaksanakan koordinasi dengan unit kerjat terkait;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai
dengan tugasnya.