Kepala Seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan mempunyai uraian tugas:

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja pengawasan ketenagakerjaan dan penegakan hukum ketenagakerjaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
  2. mengoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas dan uraian tugas staf sesuai dengan tugasnya;
  3. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas staf secara berkala;
  4. melaksanakan dan menindaklanjuti penanganan kasus ketenagakerjaan terhadap adanya upaya banding dari para pihak atas sengketa penetapan yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan;
  5. melaksanakan pelayanan dan pelatihan serta pengembangan bidang norma ketenagakerjaan;
  6. melaksanakan proses penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundangan-undangan ketenagakerjaan;
  7. melaksanakan dan menindaklanjuti penanganan kasus/ melakukan penyidikan terhadap perusahaan dan pengusaha yang melanggar norma ketenagakerjaan;
  8. melaksanakan monitoring dan bantuan teknis penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada UPTD Pengawas Ketenagakerjaan;
  9. melaksanakan penyusunan laporan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  10. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.