Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah, maka Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara merupakan unsur penunjang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah untuk menangani urusan tenaga kerja dan transmigrasi yang menjadi kewenangan Provinsi dan tugas pembantuan kepada daerah Provinsi.

 

Adapun susunan organisasi Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut :

1. Kepala Dinas

2. Sekretaris Dinas dibantu oleh :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

3. Bidang Pembinaan Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, Perencanaan Kerja dan Ketransmigrasian dibantu  oleh:
a. Seksi Bina Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja;
b. Seksi Perencanaan Kerja dan Ketransmigrasian

4. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial dibantu oleh :
a. Seksi Persyaratan Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial;
b. Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

5. Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan dibantu oleh :
a. Seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan;
b. Seksi Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja;

6. Bidang Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas dibantu oleh :
a. Seksi Bina Pelatihan Vokasi;
b. Seksi Bina Pelatihan Produktivitas;

7. Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja dibantu oleh :
a. Sub Bagian Tata Usaha;
b. Seksi Pelatihan dan Sertifikasi;
c. Seksi Pengembangan dan Pemasaran;

8. Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I s.d Wilayah VI dibantu oleh :
a. Sub Bagian Tata Usaha;
b. Seksi Penegakan Hukum;
c. Seksi Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja;