Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas:

  1. merencanakan penyusunan kegiatan/program kerja Sekretariat dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas secara berkala melalui sistem penilaian;
  3. melaksanakan koordinasi penyusunan bahan rencana kerja tahunan (Renja), rencana strategis (Renstra), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Dinas;
  4. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan, pengelolaan sistem informasi akuntansi, penatausahaan keuangan, administrasi keuangan, pelaporan dan perbendaharaan Dinas;
  5. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian dan pengolahan data kepegawaian Dinas;
  6. merencanakan kegiatan urusan administrasi kepegawaian di lingkup dinas yang meliputi layanan administrasi kenaikan pangkat, Kenaikan Gaji Berkala (KGB), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), data pegawai, Kartu Pegawai (Karpeg), Karis/Karsu, askes, taspen, taperum, pensiun, membuat usulan formasi pegawai, membuat usulan izin belajar, membuat usulan diklat, kesejahteraan pegawai, penyesuaian ijazah, usulan memberi penghargaan, tanda kehormatan, memberikan layanan Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional, pembinaan/ teguran, disiplin pegawai, mutasi, pengembangan karir dan pelatihan kepemimpinan/struktural, fungsional dan teknis;
  7. melaksanakan pengkajian penyusunan, pembinaan, pengelolaan, evaluasi dan pendokumentasian bahan rancangan peraturan perundang-undangan, produk – produk hukum lingkup Dinas dan pengelolaan perpustakaan mini pada Dinas;
  8. melaksanakan layanan administrasi/penatausahaan, penerimaan, pendistribusian surat-surat, pendokumentasian surat-surat, tata naskah dinas dan pembinaan kearsipan Dinas;
  9. menyiapkan perencanaan pengelolaan pelayanan publik, hubungan masyarakat, urusan keprotokolan, informasi publik, penyiapan rapat, pelayanan umum, pelayanan minimal dan barang bergerak dan barang tidak bergerak;
  10. merencanakan dan memproses penyusunan kebutuhan aset, sarana dan prasarana pengurusan rumah tangga, pemeliharaan/perawatan peralatan dan perlengkapan lingkungan kantor, kendaraan dan lainnya serta ketertiban, keindahan, keamanan dan layanan kantor;
  11. melaksanakan pengendalian administrasi perjalanan dinas pegawai;
  12. melaksanakan penyusunan bahan ketatalaksanaan dan kelembagaan Dinas;
  13. melaksanakan penyampaian telaahan staf sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan Sekretaris;
  14. melaksanakan penyusunan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, sesuai Standar yang ditetapkan;
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.