Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mempunyai uraian tugas:
a. melaksanakan pengumpulan bahan/data dan referensi untuk kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi bidang hubungan industrial;
b. melaksanakan penyusunan perencaana/program kerja Bidang dan Seksi Penyelesaian Hubungan Industrial;
c. melaksanakan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan skala Provinsi;
d. melaksanakan pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial diluar pengadilan skala Provinsi;
e. melaksanakan penyusunan formasi, pendaftaran dan seleksi calon mediator, arbiter dan konsiliator di wilayah Provinsi;
f. melaksanakan pendaftaran dan seleksi calon hakim ad-hoc pengadilan hubungan industrial yang wilayahnya meliputi Provinsi;
g. melaksanakan penilaian angka kredit jabatan fungsional mediator hubungan industrial tingkat Provinsi;
h. melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pendataan jabatan fungsional mediator tingkat Provinsi;
i. melaksanakan pembentukan dan mengoptimalkan fungsi dan peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Provinsi Sumatera Utara;
j. melaksanakan perencanaan pembentukan dan pemberdayaan Lembaga Kerja Sama Bipartit di perusahaan;
k. melaksanakan tugas pemerintah pusat dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, kelembagaan dan kerjasama hubungan industrial yang didelegasikan kepada Provinsi dan tugas lain yang tidak dapat dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota;
l. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
m. melaksanakan tugas lain, sesuai dengan tugasnya.