Kepala Seksi Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai uraian tugas :

  1. melaksanakan penyusunan Rencana Kerja Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara di Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  2. mengoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas dan uraian tugas staf sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas staf secara berkala;
  4. melaksanakan rekapitulasi pelaksanaan pengawasan Ketenagakerjaan di Seksi Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja berdasarkan data/laporan dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan;
  5. melaksanakan kegiatan pemberian penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  6. melaksanakan dan memonitor kegiatan pembinaan/ sertifikasi sumber daya manusia, kelembagaan dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);
  7. melaksanakan penetapan rekomendasi pengusulan perusahaan untuk dilakukan audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);
  8. melaksanakan pendampingan pelaksanaan audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);
  9. melaksanakan penerbitan pengesahan terhadap kelembagaan/unit Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  10. melaksanakan pengusulan dokter penasehat ketenagakerjaan kepada pemerintah pusat;
  11. melaksanakan supervisi, bimbingan teknis dan evaluasi terhadap UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan tentang penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan;
  12. melaksanakan penyebarluasan informasi/sosialisasi norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  13. melaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap objek pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di wilayah kerja UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang tidak memiliki pengawas spesialis sesuai dengan kompetensi;
  14. melaksanakan penerbitan surat keterangan memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan spesialis Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terdapat di Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  15. melaksanakan pembinaan tentang penerapan norma jaminan sosial ketenagakerjaan;
  16. melaksanakan investigasi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di tempat kerja;
  17. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  18. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.