Bidang Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas

Bidang Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan pelaksanaan penyusunan rencana dan program serta memfasilitasi pelaksanaan pelatihan vokasi/ pelatihan berbasis kompetensi berdasarkan klaster kompetensi dan pelatihan berbasis masyarakat, pelaksanaan akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja, konsultasi produktivitas pada perusahaan menengah dan pengukuran produktivitas tingkat daerah Provinsi Sumatera Utara, dan pelatihan pemagangan.

Bidang Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis pelatihan vokasi dan produktivitas;
  2. pelaksanaan penyusunan perencanaan program pelatihan vokasi dan produktivitas;
  3. penyusunan pedoman pelaksanaan program pelatihan vokasi dan produktivitas;
  4. pelaksanaan fasilitasi program pelatihan vokasi dan produktivitas;
  5. pelaksanaan pembinaan dan penyelenggaran pelatihan kerja;
  6. pelaksanaan fasilitasi pelatihan dan pengukuran produktivitas;
  7. pelaksanaan fasilitasi program peningkatan produktivitas;
  8. pelaksanaan fasilitasi kelembagaan dan proses akreditasi lembaga pelatihan kerja oleh Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja;
  9. pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi program pelatihan vokasi dan produktivitas;
  10. pelaksanaan pengawasan sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Profesi;
  11. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program pelatihan vokasi dan produktivitas; dan
  12. penyelenggaraan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas.

Bidang Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas mempunyai uraian tugas:

  1. menyelenggarakan penyusunan program kerja pada lingkup Pelatihan Vokasi dan Produktivitas;
  2. menyelenggarakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan pelatihan, sertifikasi , pemagangan;
  3. menyelenggarakan penyusunan kebijakan dan pembinaan pelatihan kerja, sertifikasi tenaga kerja, pemagangan dan peningkatan produktivitas;
  4. menyelenggarakan fasilitasi sertifikasi kompetensi pelatihan kerja untuk tenaga kerja, pencari kerja dan masyarakat umum;
  5. menyelenggarakan pembinaan dan pendataan lembaga pelatihan kerja pemerintah, perusahaan dan swasta;
  6. menyelenggarakan fasilitasi akreditasi lembaga pelatihan kerja;
  7. menyelenggarakan fasilitasi program pemagangan dalam dan luar negeri;
  8. menyelenggarakan fasilitasi pelatihan dan pengukuran produktivitas;
  9. menyelenggarakan fasilitasi program peningkatan produktivitas;
  10. menyelenggarakan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan program Pelatihan Vokasi dan Produktivitas;
  11. menyelenggarakan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan bidang tugasnya.