Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial meliputi syarat kerja dan jaminan sosial, kelembagaan dan hubungan industrial, pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja.

 

Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan evaluasi dan pelaporan di bidang syarat kerja dan jaminan sosial;
  2. penyelenggaraan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan dan hubungan industrial;
  3. penyelenggaraan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan evaluasi dan pelaporan di bidang pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja;
  4. penyelenggaraan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

 

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial mempunyai uraian tugas:

  1. menyelenggarakan penyusunan program kerja Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial;
  2. menyelenggarakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan hubungan industrial;
  3. menyelenggarakan penyiapan bahan pembinaan hubungan kerja dan syarat kerja serta jaminan sosial tenaga kerja;
  4. menyelenggarakan penelitian dan mengesahkan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama;
  5. menyelenggarakan rapat koordinasi hubungan industrial;
  6. menyelenggarakan pembinaan dan pemantauan terhadap hubungan kerja, syarat kerja dan jaminan sosial bagi perusahaan yang berkedudukan lebih dari satu Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
  7. menyelenggarakan penyelesaian kasus perselisihan hubungan industrial bagi perusahaan yang berkedudukan lebih dari satu Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
  8. menyelenggarakan fasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial bagi Kabupaten/Kota yang tidak memiliki mediator hubungan industrial;
  9. menyelenggarakan verifikasi serikat pekerja/lembaga ketenagakerjaan di tingkat Provinsi;
  10. menyelenggarakan pembinaan pengupahan dan penyiapan penetapan upah minimum dan jaminan sosial;
  11. menyelenggarakan fasilitasi kesejahteraan pekerja, jaminan sosial tenaga kerja bagi perusahaan yang berkedudukan lebih dari satu Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
  12. menyelenggarakan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan program kerja Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial;
  13. menyelenggarakan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan bidang tugasnya;
  14. menyelenggarakan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.