Bidang Pembinaan Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, Perencanaan Kerja dan Ketransmigrasian

 

Bidang Pembinaan Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, Perencanaan Kerja dan Ketransmigrasian mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyusun program dan kegiatan serta memberikan fasilitasi pengembangan pasar kerja, pengolahan informasi pasar kerja dan bursa kerja, pembinaan bursa pasar kerja (job fair), penyuluhan bimbingan jabatan, analisis jabatan dan pasar kerja, penempatan tenaga kerja melalui mekanisme Antar Kerja Lokal, Antar Kerja Antar Daerah, Antar Kerja Antar Negara dan Antar Kerja Khusus, pengendalian penggunaan tenaga kerja asing dan pengembangan perluasan kerja melalui pembinaan usaha mandiri, teknologi tepat guna, pendayagunaan tenaga kerja sukarela/sarjana dan pada t karya serta pola lain untuk penciptaan perluasan kesempatan kerja.

 

Bidang Pembinaan Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, Perencanaan Kerja dan Ketransmigrasian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan teknis, pembinaan, evaluasi dan pelaporan program kegiatan Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja dan Perencanaan Kerja;
  2. penyelenggaraan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan teknis, pembinaan, evaluasi dan pelaporan program kegiatan ketransmigrasian;
  3. penyelenggaraan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Kepala Bidang Pembinaan Penempatan Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja, Perencanaan Kerja dan Ketransmigrasian mempunyai uraian tugas :

  1. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Pembinaan Penempatan Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja, Perencanaan Kerja dan Ketransmigrasian;
  2. menyelenggarakan penyusunan perencanaan program Pembinaan Penempatan Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja, Perencanaan Kerja serta ketransmigrasian;
  3. menyelenggarakan penyusunan sistem, promosi dan pedoman teknis pengembangan informasi pasar kerja bagi pencari kerja dan pemberi kerja baik di dalam dan di luar negeri dalam hubungan kerja dan diluar hubungan kerja;
  4. menyelenggarakan penyebarluasan informasi pasar kerja lintas kabupaten/kota dalam dan keluar provinsi melalui sarana media papan informasi, teknologi informasi berupa website dan sarana media lainnya;
  5. menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan informasi analisis jabatan berupa uraian tugas, syarat beserta keterampilan dan analisis kondisi pasar kerja;
  6. menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam hubungan kerja dan diluar hubungan kerja ke pencari kerja dan dunia pendidikan/pelatihan kerja serta konsultasi karir baik secara langsung maupun online;
  7. menyelenggarakan pembinaan pelaksanaan bursa kerja, dampingan bursa kerja di Kabupaten/Kota, bursa kerja khusus di satuan pendidikan/pelatihan kerja serta pemberian rekomendasi pelaksanaan bursa kerja skala provinsi;
  8. menyelenggarakan pelaksanaan mekanisme dan fasilitasi penempatan melalui mekanisme Antar Kerja Lokal, Antar Kerja Antar Daerah, Antar Kerja Antar Negara dan Antar Kerja Khusus dalam 1 (satu) provinsi;
  9. menyelenggarakan pelaksanaan penerbitan izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta lintas kabupaten/kota dan Surat Izin Usaha Lembaga Penyalur Pembantu Rumah Tangga;
  10. menyelenggarakan penerbitan Surat Persetujuan Penempatan dan orientasi penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah tingkat provinsi;
  11. menyelenggarakan pelaksanaan pemberian rekomendasi rekrut dan seleksi penempatan tenaga kerja Antar Kerja Antar Daerah;
  12. menyelenggarakan pelaksanaan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing dan penerbitan pencabutan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing perpanjangan lintas kabupaten/kota;
  13. menyelenggarakan pelaksanaan penerbitan izin operasional cabang dan pendaftaran izin operasional Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Swasta;
  14. menyelenggarakan pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemulangan PMI non procedural;
  15. menyelenggarakan pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional pengantar kerja dan antar kerja di kabupaten/kota;
  16. menyelenggarakan pelaksanaan dan fasilitasi pembentukan dan pembinaan dengan pola Tenaga Kerja Mandiri, penerapan Teknologi Tepat Guna, Pada t Karya, pendayagunaan tenaga kerja sukarela/ sarjana atau pola lain yang mendukung terciptanya perluasan kesempatan kerja;
  17. menyelenggarakan pengoordinasian program dan kegiatan pengembangan perluasan kesempatan kerja sektor informal di lintas dinas kabupaten/kota;
  18. menyelenggarakan pelaksanaan pembinaan, monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan pasar kerja, penempatan tenaga kerja baik didalam maupun ke luar negeri, perluasan kesempatan kerja dan pengendalian Tenaga Kerja Asing;
  19. menyelenggarakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan ketenagakerjaan makro dan mikro;
  20. menyelenggarakan penyusunan perencanaan tenaga kerja daerah provinsi;
  21. menyelenggarakan fasilitasi pendampingan bagi kabupaten/kota dalam penyusunan perencanaan tenaga kerja daerah;
  22. menyelenggarakan program penyiapan lahan, pembangunan dan penempatan transmigran;
  23. menyelenggarakan pembinaan dan peningkatan perekonomian warga transmigran;
  24. menyelenggarakan fasilitasi penyelesaian permasalahan ketransmigrasian;
  25. menyelenggarakan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.