Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan urusan koordinasi pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi, keuangan, dan program dan seluruh organisasi di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan.

 

Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelenggaraan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Dinas;
  2. Penyelenggaraan penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi di lingkungan Dinas;
  3. Penyelenggaraan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas;
  4. Penyelenggaraan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  5. Penyelenggaraan penyiapan bahan pengelolaan barang/kekayaan milik daerah dan pelayanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas;
  6. Penyelenggaraan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  7. Penyelenggaraan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sekretaris mempunyai uraian tugas:

  1. Menyelenggarakan koordinasi penyusunan rencana program kerja Sekretariat, bidang-bidang dan UPTD Dinas;
  2. Menyelenggarakan penatausahaan, kelembagaan dan ketata laksanaan;
  3. Menyelenggarakan dan fasilitasi pelayanan umum dan pelayanan minimal;
  4. Menyelenggarakan pengelolaan naskah dinas, kearsipan, pertelekomunikasian dan persandian;
  5. Menyelenggarakan pengadaan, pemeliharaan, penataan, pembinaan dan pengelolaan administrasi aset, urusan rumah tangga dan perlengkapan/ peralatan kantor;
  6. Menyelenggarakan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian peraturan perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  7. Menyelenggarakan pengelolaan, pembinaan administrasi keuangan, pengkajian, pengendalian administrasi anggaran belanja dan pendapatan dinas;
  8. Menyelenggarakan koordinasi penyusunan rencana strategis jangka panjang, menengah dan tahunan, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Dinas, evaluasi hasil Renja serta Penetapan Kinerja;
  9. Menyelenggarakan pengoordinasian pelaporan, evaluasi, monitoring atas kegiatan bidang-bidang lingkup Dinas dan UPTD Dinas;
  10. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  11. Menyelenggarakan pengoordinasian dan pembinaan jabatan fungsional;
  12. Menyelenggarakan dan mengatur rapat-rapat internal Dinas;
  13. Menyelenggarakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kesekretariatan sesuai Standar yang ditetapkan;
  14. Menyelenggarakan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan bidang tugasnya.