Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja mempunyai uraian tugas:
a. melaksanakan penyusunan perencanaan/program kerja Bidang dan Seksi
Penempatan Tenaga Kerja;
b. melaksanakan monitoring dan evaluasi penempatan kerja Migran
Indonesia (PMI) ke luar negeri yang berasal dari wilayah Provinsi;
c. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan perjanjian kerjasana bilateral dan
multilateral penempatan PMI yang pelaksanaanya di wilayah Provinsi;;
d. melaksanakan penerbitan perizinan sendirian kantor cabang di wilayah
provinsi dan rekomendasi perpanjangan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKIS)/Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS);
e. mengklarifikasikan kelengkapan persyaratan penerbitan izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) Kabupaten/Kota;
f. melaksanakan verifikasi dokumen PMI di wilayah Provinsi;
g. melaksanakan sosialisasi substansi perjanjian kerja penempatan PMI ke
Luar Negeri Skala Provinsi;
h. melaksanakan penerbitan Surat Pengerahan Rekrut bagi PPTKIS;
i. melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan Pembekalan Akhir
Pemberangkatan (PAP);
j. melaksanakan pembinaan , pengawasan penempatan dan perlindungan
PMI di wilayah Provinsi;
k. melaksanakan penerbitan perizinan tempat penampungan di wilayah
Provinsi;
l. melaksanakan fasilitasi kepulangan PMI di Pelabuhan debarkasi di
wilayah Provinsi;
m. melaksanakan promosi informasi pasar kerja dalam pelayanan antar kerja
kepada pencari kerja dan pemberi kerja di dalam dan di luar negeri serta
perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
n. melaksanakan koordinasi penyiapan sarana dan prasarana terkait
penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke Luar Negeri kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
o. melaksanakan koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke Luar Negeri kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
p. melaksanakan penyiapan sumber daya manusia untuk melakukan pelayanan pemulangan dan kepulangan PMI;
q. melaksanakan koordinasi penyiapan sarana dan prasarana untuk pemberdayaan PMI purna;
r. melaksanakan pemberian pelayanan informasi pasar kerja, inventerisasi analisa jabatan kepada pencari kerja, pekerja dan pengguna tenaga kerja skala Provinsi;
s. melaksanakan koordinasi perencanaan, pembinaan, penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
t. melaksanakan verifikasi, penerbitan rekomendasi dan pengendalian perizinan pendirian LPTKS dan lembaga penyuluhan dan bimbingan jabatan yang akan melakukan kegiatan skala Provinsi;
u. melaksanakan pemberian rekomendasi kepada swasta dalam penyelenggaraan pameran bursa kerja/job fair skala Provinsi;
v. melaksanakan fasilitasi dan pembinaan penempatan bagi pencari kerja penyadang cacar, pekerja anak (di bawah 18 Tahun), Perempuan dan Lansia skala Provinsi;
w. melaksanakan penerbitan Surat persetujuan penempatan Antar Kerja Antar Daerah (SPP AKAD) skala Provinsi dan SPP AKAD yang di keluarkan oleh Kementerian;
x. melaksanakan verifikasi dan pengesahan dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan kepada pernberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak mengandung perubahan jabatan, jumlah TKA dan lokasi keria dalana 1 satu daerah Provinsi;
y. melaksanakan perencanaan dan koordinasi pemantauan dan evaluasi hasil pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan;
z. melaksanakan verifikasi dan klasifilkasi serta penerbitan perpanjangan Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang lokasi kerja lebih dari 1 (satu) daerah Kabupaten / Kota dalarn I (satu) daerah Provinsi;
aa. melaksanakan perencanaan dan koordinasi pemantauan dari evaluasi hasil penerbitan perpanjangan Ijin Memrperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
bb. melaksanakan monitoring dan evaluasi pengguna T'KA yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi;
cc. melaksanakan tugas Pemerintah Pusat dalam penempatan tenaga kerja yang didelegasikan kepada Provinsi dan tugas yang tidak dapat dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota;
dd. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
ee. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.