Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan urusan Ketenagakerjaan di bidang pengawasan ketenagakerjaan, meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan.

Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan kebijakan, perencanaan, penyusunan administrasi dan pelaporan serta penyempurnaan pelaksanaan pengawasan norma ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta penegakkan hukum ketenagakerjaan sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan;
  2. penyelenggaraan penyusunan Standar pelaksanaan pengawasan norma ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta penegakan hukum ketenagakerjaan sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan;
  3. penyelenggaraan koordinasi, perencanaan dan penyusunan kebijakan rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan bidang, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan;
  4. penyelenggaraan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Dinas, sesuai bidang tugas dan fungsinya;
  5. penyelenggaraan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Kepala Dinas, sesuai Standar yang ditetapkan.

 

Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan mempunyai uraian tugas :

  1. menyelenggarakan perencanaan, kebijakan, administrasi pelaporan serta program bidang;
  2. menyelengarakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan norma ketenagakerjaan yang dilakukan oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan di perusahaan;
  3. menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap penanganan kasus/penegakkan hukum terhadap pengusaha yang melanggar norma ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan;
  4. menyelenggarakan pembinaan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan koordinasi audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);
  5. menyelenggarakan dan memberdayakan fungsi strategis pegawai pengawas serta kelembagaan pengawasan ketenagakerjaan;
  6. menyelenggarakan dan memfasilitasi penyelenggaraan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan;
  7. menyelenggarakan ketatalaksanaan pengawasan ketenagakerjaan;
  8. menyelenggarakan diklat teknis pengawasan ketenagakerjaan bekerja sama dengan pemerintah;
  9. menyelenggarakan pengusulan penerbitan kartu legitimasi bagi pengawas ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang ketenagakerjaan kepada pemerintah pusat;
  10. menyelenggarakan telaahan staf tentang pengawasan ketenagakerjaan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  11. menyelenggarakan pelaksanaan pemberian penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  12. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain;
  13. menyelenggarakan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.