Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) telah memberikan iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi 41.570 tenaga kerja rentan, yakni pekerja informal berpenghasilan tidak menentu dan bekerja di lingkungan resiko tinggi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut Ir Abdul Haris Lubis MSi menjawab wartawan di ruang kerjanya, Sabtu 16 Desember 2023 mengemukakan program Pemprovsu melalui dinas ini bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Didampingi Kabid Perlindungan Ketenagakerjaan Roedy Fahrizal Kadis menyatakan Pj Gubsu Dr Hassanudin berharap iuran Jamsostek ini bermanfaat baik bagi pekerja rentan yang selama ini tidak mampu membayar iuran Jamsostek.

Program ini dianggarkan Pemprovsu melalui Disnaker sejak tahun 2022 yang awalnya 10.000 orang, kemudian tahap 1 tahun 2023 terealisasi 10.400 orang dan akhir tahun 2023 direalisasikan lagi untuk 21.170 orang, sehingga total sudah 41.570 orang.

Kadis menjelaskan program ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden No 2 tahun 2021 yang muaranya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja, serta salah satu bentuk nyata pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat.

“Ini juga merupakan salah satu Program pengentasan kemiskinan ekstrem di mana perlindungan jaminan sosial yang diberikan pada para pekerja rentan adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” jelas Haris Lubis.

Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Henky Rhosidien menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sumut. Sejak 2022, sebanyak 18 orang sudah menerima manfaat jaminan kematian. Sedangkan manfaat yang dibayarkan sebanyak Rp 724.911.940,- Totalnya untuk 18 orang, dengan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja 2 orang dan Jaminan Kematian 16 orang.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan kepada pekerja apabila terjadi kecelakaan akibat hubungan kerja dan terdapa unsur ruda paksa yaitu cidera pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa atau kejadian seperti terjatuh, terpukul, tertabrak, dan lain-lain.

Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan manfaat berupa pemberian santunan uang tunai karena peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, termasuk apabila peserta dinyatakan hilang oleh lembaga yang berwenang menyatakan hilangnya seseorang. JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia dengan penyebab apapun atau bukan karena kecelakaan kerja. Selain santunan kematian, ahli waris juga akan menerima manfaat layanan tambahan berupa beasiswa pendidikan sampai dengan perguruan tinggi untuk dua orang anak, yang diberikan dengan ketentuan minimal kepesertaan tiga tahun.

Selain itu disebut pekerja rentan juga rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan dibawah rata-rata. Mereka itu diantaranya adalah pengendara bettor, tukang bangunan, pedagang kecil, tukang pijat, tukang parkir, guru freelance, pedagang di pasar, kuli panggul, nelayan, petugas keamanan, kuliner/kedai, tukang cukur, buruh transport, supir angkot, buruh tani dan lain-lain.

Calon peserta dapat mendaftarkan diri secara online melalui website https://bantuanjkkjkm.disnakersumut.id/ atau mendaftarkan diri secara offline dengan berkunjung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara melalui Bidang Hubungan Industrial.

Syarat calon peserta adalah WNI yang berdomisili di Provinsi Sumatera Utara dibuktikan dengan fotocopy/Scan KTP.

Calon penerima bantuan merupakan pekerja bukan penerima upah yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kelurahan tempat Pekerja berdomisili.

Pendaftaran dapat dilakukan secara individu maupun organisasi.

Sumber : Harian Mimbar Umum