Unit Pelayanan Teknis Pelatihan Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan melaksanakan sebagian tugas dinas sebagai  pelaksana teknis operasional di bidang ketatausahaan, program, evaluasi, penyelenggaraan pelatihan kerja, manajemen, bimbingan dan konsultansi, promosi, peningkatan, pemeliharaan, pengukuran produktivitas, dan pelatihan pengembangan produktivitas dan berbasis masyarakat, desa produktif, penyiapan tenaga kerja terampil dan pembinaan kelompok jabatan fungsional. Unit Pelayanan Teknis Pelatihan Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi :

a.    Penyelenggaraan pembinaan, bimbingan, arahan dan penegakan disiplin pegawai pada Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Tenaga Kerja;

b.    Penyelenggaraan penyusunan dan penyempurnaan standar, pelaksanaan program evaluasi dan kerjasama pelatihan kerja, penyiapan tenaga kerja terampil dan pengembangan produktivitas dan berbasis masyarakat sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;

c.    Penyelenggaraan koordinasi penyusunan rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan Unit Pelaksana Teknis sesuai peraturan perundang-undangan dan standar yang ditentukan;

d.    Penyusunan rencana teknis operasional di bidang pelatihan kerja dan pengembangan produktivitas serta pemasaran tenaga kerja industri, pertanian, masyarakat dan transmigrasi serta penyiapan tenaga kerja terampil;

e.    Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional di bidang pelatihan kerja dan pengembangan produktivitas, pemasaran tenaga kerja industri, pertanian, masyarakat dan transmigrasi, serta penyiapan tenaga kerja terampil;

f.     Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan kerja dan produktivitas serta pemasaran tenaga kerja industri dan pemasaran kerja pertanian dan transmigrasi, serta penyiapan tenaga kerja terampil;

g.    Penyelenggaraan pengelolaan ketatausahaan Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja;

h.    Penyelenggaraan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya;

i.     Penyelenggaraan pemberiaan masukan yang perlu kepada Kepala Dinas, sesuai tugas dan fungsinya;

j.     Penyelenggaraan laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas, sesuai standar yang ditetapkan.