Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai uraian tugas :
a. melaksanakan penyusunan perencanaan/program kerja Bidang Hubungan Industrial dan Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial;
b. melaksanakan penyiapan bahan pengembangan sistem pengupahan dan fasilitasi pembinaan jaminan sosial tenaga kerja;
c. melaksanakan perencanaan dan bimbingan teknis penerapan struktur dan skala upah, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK);
d. melaksanakan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan fasilitasi perumusan pengupahan dan fasilitasi pembinaan jaminan sosial tanga kerja;
e. melaksanakan penyusunan dan pengusulan penetapan upah minimum Provinsi, Kabupaten/Kota dan melaporkan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;
f. melaksanakan koordinasi penginformasian Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) kepada seluruh stakeholder terkait;
g. melaksanakan edukasi pengupahan ke Kabupaten/Kota dan/atau stakeholder di Provinsi Sumatera Utara;
h. melaksanakan koordinasi dan pembinaan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja skala Provinsi;
i. melaksanakan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka penerbitan surat rekomendasi pencarian dana program Jaminan Hari Tua (JHT);
j. melaksanakan tugas pemerintah pusat dalam bidang pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja yang di delegasikan kepada Provinsi dan tugas yang tidak dapat dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota;
k. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
l. melaksanakan tugas lain yang di berikan Kepala Bidang sesuai dengan
tugasnya.