Kepala Seksi Ketenagakerjaan mempunyai uraian tugas:
a. melaksanakan pengumpulan bahan/data dan referensi untuk kebutuhan
pelaksanaan tugas dari fungsi Seksi Norma Ketenagakerjaan pada Bidang
Perlindungan Ketenagakerjaan;
b. melaksanakan penyusunan perencanaan/program kerja Bidang dan Seksi
Ketenagakerjaan;
c. melaksanakan dan menindaklanjuti penanganan kasus pengaduan
pekerja/buruh terhadap penguasaha yang rnelanggar norma kerja, jaminan sosial, tenaga kerja perernpuan dan anak terhadap adanya upaya banding dari para pihak atas sengketa penetapan yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan;
d. melaksanakan pengkajian dan perekayasaan bidang norma ketenagakerjaan, jaminan sosial, perempuan dan anak;
e. melaksanakan pelayanan dan pelatihan serta pengembangan bidang norma ketenagakerjaan, jaminan sosial, tenaga kerja perempuan dan anak;
f. melaksanakan pengusulan calon peserta diklat pengawasan ketenagakerjaan umum kepada pemerintah pusat;
g. melaksanakan pengusulan penerbitan kartu legitimasi bagi pengawasa ketenagakerjaan umum kepada pemerintah pusat;
h. melaksanakan pemberdayaan fungsi dan strategi kegiatan personil dan kelembagaan pengawasan ketenagakerjaan;
i. melaksanakan tugas pemerintah pusat dalam pengawasan norma ketenagakerjaan yang didelegasikan kepada pemerintah Provinsi;
j. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
k. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugasnya.