1. Hadir langsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Asrama No. 143 Medan;
  2. Membawa Surat permohonan pengesahan dari perusahaan;
  3. Naskah Peraturan Perusahaan yang ditandatangani pengusaha;
  4. Berita Acara perundingan dengan wakil pekerja;
  5. Dokumen pendukung sesuai ketentuan.