1. Surat permohonan pendaftaran PKB;
  2. Naskah PKB yang ditandatangani para pihak;
  3. Berita acara perundingan PKB;
  4. Daftar hadir perundingan PKB;
  5. Surat keterangan keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh atau bukti dukungan pekerja;
  6. Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.