Pj Gubernur Sumatera Utara Bapak Hassanudin menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2024 hingga 3,67% yaitu menjadi Rp. 2.809.915. Hal tersebut disampaikan pada rapat koordinasi penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara di Aula Tengku Rizal Nurdin. (Senin, 20/11/2023)
Pj Gubernur Sumatera Utara meminta agar seluruh perusahaan menerapkan struktur skala upah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan membentuk tim monitoring.