Melalui Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara nomor 566/915-7/DTK/SU/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pendataan Peralatan/Instalasi K3 di Tempat Kerja, diminta kepada pengurus perusahaan untuk:
a. Melakukan pendataan pada peralatan/instalasi K3 yang dipergunakan atau dioperasikan ditempat kerja.
b. Memastikan/menjamin peralatan/instalasi K3 dipergunakan/dioperasikan di tempat kerja dalam kondisi layak pakai melalui penerapan syarat K3 dengan melakukan pemeriksaan dan pengujian dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Surat Edaran tersebut dapat di download di :