Senin, 23 Agustus 2021 Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si mendampingi Gubernur Sumatera Utara Bapak Edy Rahmayadi menghadiri Kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara No. : 560/7095/2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara yang difasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.


Sistem jaminan sosial pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian dan kesejateraan sosial bagi pekerja/buruh.Tebitnya Surat Edaran ini sehubungan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan (Jaminan Sosial) bagi pekerja di Sumatera Utara.


Pada kesempatan tersebut Bapak Edy Rahmayadi menyampaikan “Melalui sosialisasi Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara No: 560/7095/2021 ini, saya meminta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumatera Utara agar dapat melaksanakan peraturan ini sebaik-baiknya demi menjamin hak para pekerja di Sumatera Utara.”


Pada kegiatan tersebut sekaligus juga dilakukan penyerahan klaim santunan kematian Jaminan Kematian (JKM) kepada beberapa orang ahli waris pekerja yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.