Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor 9 Tahub 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian

Perlindungan tenaga kerja menjadi prioritas bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Bapak H. Afifi Lubis pada Sosialisasi Permenaker Nomor 9 Tahun 2016.

"Ini menjadi fokus dan prioritas kita terhadap Keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hadir sebagai pengarah andai kata ada masalah sudah tercover", ujar Bapak Afifi Lubis.

"K3 harus dituangkan dalam kontrak kerja untuk memberi keselamatan dan kenyamanan dalam bekerja", tambahnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M. Si menyampaikan statistik kecelakaan kerja nasional rata-rata 38% disebabkan jatuh dari ketinggian. Di Provinsi Sumatera Utara jumlah kasus JKK tahun 2021 berjumlah 1724 kasus.

"Ini menjadi perhatian khusus dan prioritas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara guna mengurangi kasus kecelakaan kerja di tempat kerja" tegasnya.