Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. Abdul Haris Lubis, M. Si memberikan sambutan pada kegiatan Sinergitas Layanan Balai K3 Medan Dalam Rangka Mendukung Implementasi K3 di Rumah Sakit.

Pada kesempatan tersebut Bapak Abdul Haris Lubis menyampaikan fasilitas pelayanan kesehatan rumah sakit merupakan salah satu tempat kerja yang memiliki potensi dan risiko yang cukup tinggi terhadap kemungkinan terjadinya Kecelakaan Kerja (KK) dan timbulnya Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Penerapan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat serta terbebas dari pencemaran lingkungan sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produkitivitas kerja.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kesehatan Kerja mengamanatkan bahwa melaksanakan Pengawasan terhadap ditaatinya Undang-Undang ini adalah Pengawas Ketenagakerjaan, namun dengan terbatasnya Pengawas Ketenagakerjaan 39 orang yang tersebar di 6 UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan dan Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan, ini memerlukan kolaborasi dan sinergitas antara Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Balai K3 untuk peningkatan kepatuhan penerapan Ke di rumah sakit baik dirumah sakit milik Pemerintah maupun rumah sakit swasta.

Pada kesempatan tersebut turut hadir Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Ibu Dr. Hayani Rumondang, MA.