Menindaklanjuti hasil video conference dengan Ibu Menteri Ketenagakerjaan R.I Ida Fauziyah (01/04/2020), Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara mengundang Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se Sumatera Utara untuk rapat terkait persiapan Sumatera Utara terhadap program kartu prakerja di Aula lantai III kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Medan, Jumat (03/04/2020).

Dalam rapat tersebut Kadisnaker Provsu Harianto Butarbutar menyampaikan agar Pemerintah Kab/Kota memberikan data Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke Provinsi Sumatera Utara sesuai wilayah masing-masing, data tenaga kerja yang ter-PHK dan dirumahkan akibat dampak virus Covid-19 dan data pencari kerja. Data tersebut sebagai usulan calon peserta penerima kartu prakerja dan datanya dikirim ke Kemenaker R.I melalui email Sabtu (04/04/2020).

Kadisnaker Provsu menyampaikan bahwa untuk memperoleh kartu prakerja ada persyaratannya. “Persyaratan untuk mendapatkan kartu prakerja, usia minimal 18 tahun, tidak sedang sekolah atau peserta sudah memperoleh bantuan program PKH,” ujar Bapak Harianto Butarbutar.

Manfaat dari program kartu prakerja yaitu pelatihan, insentif dan sertifikat pelatihan.