Rapat Operasional Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Sumatera Utara (5 Maret 2020) dilaksanakan di Hotel Grand Sakura Medan. Kegiatan tersebut merupakan forum komunikasi, konsultasi, diskusi dan musyawarah tentang kondisi Ketenagakerjaan yang akan dihadapi masa sekarang dan masa yang akan datang pada Provinsi Sumatera Utara. LKS Tripartit yang anggotanya terdiri dari APINDO Provinsi Sumatera Utara, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Isu-isu tentang Omnibus Law yang berkembang di masyarakat dan dampaknya terhadap kondisi Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara merupakan pembahasan rapat kali ini. Mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Bapak Maruli Silitonga selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial mengatakan “bahwa Omnibus Law jangan dipandang negatif, mari kita tingkatkan perluasan kesempatan kerja dan hubungan kerja yang baik.”
“Untuk menciptakan hubungan kerja yang baik, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara akan meningkatkan pengawasan ke perusahaan-perusahaan guna memperhatikan kondisi pekerja dan mencegah hubungan kerja yang bersifat eksploitatif dan saling merugikan,” tambahnya.