Rabu, 24 November 2021 Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si membuka Rapat Operasional Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit di Hotel Grand Sakura Medan.
Pada kesempatan tersebut Bapak Bahar Siagian menyampaikan agar LKS Tripartit berjalan dengan baik demi kesejahteraan pekerja atau buruh. Pemerintah, Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dan Apindo harus berkolaborasi agar lebih kuat dan melakukan perubahan perbaikan terhadap pekerja atau buruh dengan mengejar Struktur Skala Upah di setiap perusahaan-perusahaan", ujarnya.

"LKS Tripartit harus segera berjalan, membuat tim dan membuat agenda kegiatan untuk berkunjung ke perusahaan-perusahaan mengecek kondisi dilapangan", tambahnya.

Bapak Bahar Siagian menegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) hanya untuk pekerja yang bekerja selama 0 sampai 1 tahun, bagi pekerja atau buruh yang bekerja diatas 1 tahun dapat menyesuaikan upahnya sesuai Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang membuat Struktur Skala Upah.