Jumat, 5 November 2021 Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M. Si membuka Rapat Operasional Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021

Pada kesempatan tersebut Bapak Bahar Siagian menyampaikan "Penetapan Upah berbeda dari tahun sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021tentang Pengupahan, penetapan Upah Minimum yang dilakukan penyesuaian nilai setiap tahunnya didasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan suatu wilayah yang meliputi 3 variabel utama yakni paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah yang datanya berasal dari Badan Statistik Pusat", ujarnya.

Bapak Bahar Siagian juga menyampaikan "bahwa dilakukan rapat ini untuk sama-sama mendukung keputusan tersebut, berkolaborasi demi mensejahterahkan pekerja atau buruh dan menjalin silahturahmi antara Pemerintah Provinsi, Serikat Pekerja Serikat Buruh dan Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) Sumatera Utara", tambahnya.