14 November 2019, Dinas Tenaga Kerja Prov. Sumatera Utara mengadakan Rapat Koordinasi Program dan Pemberdayaan Kesempatan Tenaga Kerja. Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Bapak Harianto Butar Butar, SE, M.Si. Salah satu cara untuk menyampaikan Informasi Pasar Kerja (IPK) kepada masyarakat umum adalah melalui kegiatan pengolahan, analisis dan penyebarluasan informasi pasar kerja. Penyebaraluasan informasi ini dimaksudkan untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pihak pengguna tenaga kerja (perusahaan). Adapun pertemuan pencari kerja dan perusahaan dilakukan untuk masyarakat pencari kerja yang akan dilatih sesuai apa yang dibutuhkan dipasar kerja pada program “Three in One” (Pelatihan, Sertifikasi dan Penempatan), ujar Bapak Harianto.

Kementerian Ketenagakerjaan R.I sangat mendukung hal ini dalam mengembangkan potensi dan keahlian SDM di Indonesia. Untuk itu Pemerintah pusat, melalui Kementerian Ketenagakerjaan R.I mengalokasikan dana melalui Program Pemberdayaan Kesempatan Tenaga Kerja (PPKTK) kepada Provinsi Sumatera Utara dan 8 Kabupaten/Kota.

Informasi pasar kerja saat ini benar-benar dimanfaatin pihak swasta melalui “Job Fair" dan mudah-mudahan di waktu mendatang kita dapat menciptakan informasi lowongan kerja dengan menyebar melalui media sosial, website dan aplikasi yang sedang kita rancang, ujar Bapak Harianto.