Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara selaku Ketua Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. Abdul Haris Lubis, M. Si membuka rapat kerja DK3P Sumatera Utara bertempat di Emerald Garden International Hotel pada tanggal 19 Oktober 2023.
Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa kepengurusan DK3P Sumatera Utara Periode 2023 - 2026 ini ditetapkan melalui SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/767/KPTS/2023 dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tugas pokok DK3P adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tingkat Provinsi.
Kepengurusan DK3P Sumatera Utara periode 2023 - 2026 ini adalah Ketua yang dijabat secara ex-officio oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Wakil Ketua : Prof. Dr. Ir. Sukaria Sinulingga, M.Eng., Sekretaris : Kabid Perlindungan Ketenagakerjaan Disnaker Provsu, Ketua Komisi I Bidang Komunikasi, Informasi, dan Edukasi K3 : Ir. H. Irman Dj. Oemar, M.Si., Ketua Komisi II Bidang Pengkajian Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja : Dr. Ir. Anizar, M.Kes. IPU, dan Ketua Komisi III Bidang Kerjasama K3 dan Hubungan Masyarakat : T. M. Yusuf, SE, MM, serta anggota Komisi yang berasal dari Organisasi/Institusi/Lembaga Pemerintah dan Non-Pemerintah.
Rapat Kerja Dewan K3 Provinsi (DK3P) Sumatera Utara
