Medan, 23 September 2025 – Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara melalui Mediator Hubungan Industrial, Lemmi Pakpahan, SE, melaksanakan proses klarifikasi awal terkait perselisihan hubungan industrial antara Tulus Lumban Tobing (pekerja) dengan PT Wipro Unza Indonesia (perusahaan).

Perselisihan bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan kepada pekerja. Pihak perusahaan menyampaikan bahwa PHK dilakukan karena pekerja dianggap tidak mencapai target kerja dan dinilai sebagai pelanggaran disiplin, dengan tahapan berupa Surat Peringatan (SP) pertama hingga surat peringatan terakhir. Perusahaan juga menyatakan telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan hak pesangon kepada pekerja.

Sementara itu, pekerja menolak PHK tersebut dan menuntut kejelasan status hubungan kerja yang masih diperselisihkan.

Pada pertemuan tanggal 23 September 2025, kegiatan masih berupa panggilan klarifikasi. Oleh karena itu, sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mediator akan menjadwalkan panggilan berikutnya untuk pelaksanaan mediasi.

Melalui proses mediasi nantinya diharapkan dapat dicapai kesepakatan yang adil, sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.