Gubernur Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumatera Utara untuk tahun 2024 melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/991/KPTS/2023 dan Nomor 188.44/998/KPTS/2023, berturut-turut, pada tanggal 20 November 2023 dan 30 November 2023.

Penetapan tersebut mengacu pada perhitungan upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sementara data yang digunakan dalam perhitingan tersebut bersumber dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023, tanggal 15 November 2023, perihal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 dan Data Kondisi Ekonomi serta Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Berikut Daftar Daerah yang berpedoman pada Keputusan Pj. Gubernur tentang UMP atau UMK Sumatera Utara Tahun 2024:

Daerah yang berpedoman pada Keputusan Pj. Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/991/KPTS/2023 Tanggal 20 November 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023 (Rp. 2.809.915,-) :

 

Kabupaten Dairi

Kabupaten Nias Selatan

Kabupaten Humbang Hasundutan

Kabupaten Samosir

Kabupaten Nias Utara

Kabupaten Nias Barat

Kabupaten Padang Lawas Utara

Kabupaten Nias

Kabupaten Pakpak Bharat

Kota Pematangsiantar

Kota Gunungsitoli

 

Daerah yang berpedoman pada Keputusan Pj. Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/998/KPTS/2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 :

 

NO

KABUPATEN/KOTA

BESARAN UMP/UMK (Rp.)

1

Provinsi Sumatera Utara

   2.809.915

2

Mandailing Natal

   2.911.736

3

Tapanuli Selatan

   3.105.469

4

Tapanuli Tengah

   3.044.435

5

Tapanuli Utara

   2.833.474

6

Toba

   2.959.020

7

Labuhanbatu

   3.228.339

8

Asahan

   3.066.580

9

Simalungun

   2.900.330

10

Karo

   3.358.951

11

Deli Serdang

   3.505.076

12

Langkat

   2.943.343

13

Serdang Bedagai

   3.111.250

14

Batu Bara

   3.451.671

15

Padang Lawas

   3.000.855

16

Labuhanbatu Selatan

   3.197.168

17

Labuhanbatu Utara

   3.124.527

18

Sibolga

   3.211.031

19

Tanjungbalai

   3.046.579

20

Tebing Tinggi

   2.822.726

21

Medan

   3.769.082

22

Binjai

   2.887.667

23

Padangsidimpuan

   2.974.869

 

 

Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut akan mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024, khusus untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 0 – 1 ( nol sampai dengan satu) tahun di Perusahaan menengah dan besar. Sementara bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun, pengusaha wajib menerapkan stuktur dan skala upah. Selanjutnya, bagi perusahaan yang telah membayarkan upah pekerja/buruh lebih besar dari besaran Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota dilarang untuk menurunkan upah.

Pengusaha menengah dan besar dilarang membayar Upah yang lebih rendah dari Upah Minimum, serta pelanggaran terhadapnya merupakan tindak pidana kejahatan yang dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), berdasarkan Pasal 185 ayat (1)  Undang – undang No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah melalui Undang – undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Untuk itu diharapkan kepada seluruh perusahaan menengah dan besar di Sumatera agar mematuhi ketentuan wajib tersebut, dan kepada seluruh Bupati/Walikota dihimbau untuk berkoordinasi dengan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dalam pengawasan penerapan upah minimum, agar seluruh Masyarakat Sumatera Utara, khususnya yang bekerja di sektor usaha menengah dan besar benar – benar menikmati hidup layak yang sejahtera.