Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara melalui Maklumat Pelayanan menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Bapak Fazri Efendi Pasaribu, SH, M.H yang mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara pada Presentasi Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara Jalan Al Falah No. 22 Kecamatan Medan Johor Kelurahan Suka Maju.

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara memiliki 7 UPT, 6 UPT Pengawasan Ketenagakerjaan dan 1 UPT Pelatihan Tenaga Kerja, melakukan pelayanan pengaduan dari pekerja atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan pelayanan informasi pelatihan untuk calon pekerja dalam peningkatan skill yang dilakukan UPT. Pelatihan Tenaga Kerja.

Keterbukaan Informasi wajib dilakukan oleh seluruh Badan Publik, ini yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara melalui website, sosial media dan melalui media elektronik (televisi) di kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara

Pelayanan akan terus ditingkatkan dengan masukan-masukan dari Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang disampaikan melalui digital dan penambahan sarana dan prasarana yang saat ini sedang berjalan.

#SumutBermartabat
#AyoKerjaUntukSumutBermartabat