Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Medan, Hannalore Simanjuntak menyebutkan, bagi perusahaan nakal yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, maka penindakan atau pemberian sanksi ada pada Disnaker Provinsi. “Fungsi pengawasan dan penindakan kini ada pada Disnaker Provinsi, namun kami bisa menjadi tempat pengaduan serta fasilitator agar kasus-kasus seperti ini jangan sampai berhenti,” kata Hannalore kepada Analisadaily.com, Selasa (13/6).

Meski pemberian saksi kini sudah diambil alih Disnaker Provinsi, lanjutnya, tapi Disnaker Medan jauh-jauh hari sudah memberikan surat himbauan ke seluruh perusahaan di Kota Medan tentang pemberian THR. “Surat himbaun sudah kami sampaikan dan sebarkan ke seluruh perusahaan sejak 29 Mei lalu. Bahkan kami juga sampaikan kepada para pekerja, serikat pekerja, maupun Apindo,” ujarnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, jelas Hannalore, pihak perusahaan wajib memberikan THR meski pekerja/buruh tersebut meski baru bekerja lebih dari satu bulan. “Perusahaan wajib memberikan THR meski pekerja itu baru sebulan bekerja. Namun dapat secara proporsional, sedangkan yang sudah bekerja lebih dari setahun tentu mendapat satu bulan gaji,” tuturnya. Hannalore menambahkan, berdasarkan peraturan itu, paling lambat perusahaan memberikan THR H-7 lebaran. Tetapi sampai hari ini, pihaknya belum menerima aduan dari para pekerja/buruh.