Sebagai salah satu narasumber di kegiatan WEBINAR yang diselenggarakan Universitas Sumatera Utara Fakultas Hukum (Rabu, 17-06-2020), Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Bapak Harianto Butarbutar, SE, M.Si menyampaikan “Pengawasan, Tindakan Preventif PHK dan Penutupan Perusahaan, serta proses Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial akan menyesuaikan di Era New Normal”. Untuk menunjang hal tersebut Dinas Tenaga Kerja Provsumut akan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provsumut. Diharapkan kerjasamanya dengan perusahaan dan pekerja untuk mematuhi segala kebijakan Pemerintah agar mencegah penyebaran Covid-19 dan mencegah bertambahnya pengangguran dimasa new normal.

Selama masa pandemi Covid-19 perusahaan di Provinsi Sumatera Utara sudah merumahkan pekerja sebanyak 13711 pekerja dan memPHK 222 pekerja. Untuk itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Provsumut meminta kepada pekerja yang diPHK maupun dirumahkan agar mendaftar Kartu Prakerja. “Bagi pekerja yang dirumahkan maupun di PHK agar kiranya mendaftar Kartu Prakerja, namun untuk saat ini pendaftaran Kartu Prakerja gelombang IV belum dibuka karena sedang dievaluasi apabila sudah dibuka segera daftarkan,” ujarnya.