Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara melakukan Penyelesaian Kasus Pengaduan eks pekerja RSU Royal Prima Medan, dihadiri oleh Bapak Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Bapak Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan, Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Pengawas Ketenagakerjaan yang menangani. Pihak rumah sakit menyerahkan langsung hak pekerja kepada yang bersangkutan didampingi kuasa hukum. Penyelesaian hak terdiri dari kekurangan upah, pesangon dan penghargaan. (Jumat, 15/12/2023)


Dengan diterimanya hak tersebut maka pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dinyatakan selesai dengan memori banding ke Kementerian Ketenagakerjaan R.I dicabut dan dinyatakan telah selesai. Penyelesaian tersebut turut menyelesaikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 53/Pdt.Sus -PHI/2023/PN Mdn.