Senin, 3 Februari 2020 dilakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Sarana Agro Nusantara dengan Serikat Pekerja (SP) PT. SAN, PT. Perkebunan Nusantara II dengan Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN II, PT. Perkebunan Nusantara III dengan Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) PTPN III (PERSERO) dan PT. Perkebunan Nusantara IV dengan Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) PTPN IV. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut dilaksanakan 2 tahun sekali.

            Bapak Harianto Butarbutar, SE, M.Si selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara menyampaikan “Bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diharapkan dapat menjadi titik tolak perubahan menjadi lebih baik lagi demi kemajuan perusahaan dan kesejahteraan pekerja”. Manfaat dari Perjanjian Kerja Sama (PKB) diantaranya mempertegas dan memperjelas hak-hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan, dan mengurangi perselisihan Hubungan Industrial.

            “Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKB) ini, dapat menjadi contoh kepada perusahaan-perusahaan lainnya agar melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKB) dengan pekerja sehingga dapat tercipta ketenangan dalam bekerja dan berusaha”, ujar Bapak Harianto Butarbutar.