Pada tanggal 20 Maret 2024 Pj. Gubernur Sumatera Utara Bapak Hassanudin menyerahkan bantuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada ahli waris pekerja bukan penerima upah yang mengalami kecelakaan kerja.
Pada kesempatan itu juga Bapak Hassanudin mengimbau kepada pelaku usaha agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum hari raya sesuai dengan surat edaran Pj. Gubernur Sumatera Utara dengan nomor 500.15.14.1/2680/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menindaklanjuti kesepakatan bersama (memorandum of understanding) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut pada tanggal 18 juli 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sumatera Utara, maka guna mendukung Program Pemerintah dalam memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang inklusif bagi sektor informal, hari ini ditandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dan BPJS Ketenagakerjaan terkait Pemberian Bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Kecelakan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja sektor informal) yang ada di Sumatera Utara, disaksikan Pj. Gubernur Sumatera Utara, dan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Pusat Jakarta.
Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. Abdul Haris Lubis, M. Si.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Pemprov Sumut Dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut
0930.jpeg)