Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Bapak Dr. Drs. M. Ismael P. Sinaga, M. Si membuka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan di Hotel Le Polonia Medan (Kamis, 17/10/2024).
Pada kesempatan tersebut Bapak M. Ismael P. Sinaga menyampaikan Peraturan Menteri Ketenagkerjaan Ri Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya dituntut untuk menjalankan prinsip-prinsip: Layanan Publik, Akuntabilitas, Efesiensi dan Efektivitas, Unversalitas, Transparansi, Konsistensi dan Koheren, Proporsionalitas, Kesetaraan, Kerjasama dan Kolaborasi.
Bapak M. Ismael P. Sinaga terus mengingatkan kepada seluruh Pengawas Ketenagakerjaan harus terus melakukan perbaikan pelayanan, peningkatkan kualitas dan efektivitas Pengawasan Ketenagakerjaan, salah satunya adalah dalam bentuk peningkatan kapasitas Pengawas Ketenagkerjaan.