Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ibu Ida Fauziah mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya di tengah Covid-19 saat ini. Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR Keagamaan bagi pekerja. Bagi Perusahaan yang terkena dampak Covid-19 dapat membayar THR secara dicicil atau ditunda sesuai kesepakatan pada dialog atau musyawarah antara perusahaan dan pekerja/buruh. Namun jika terjadi pelanggaran kesepakatan hasil dialog atau musyawarah tersebut para pekerja diperkenankan melapor ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara telah membuat Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Tujuan dari Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk melayani pengaduan, memantau pelaksanaan pemberian THR Keagamaan, memberikan pelayanan konsultasi bagi pekerja. Agar pelayanan pengaduan para pekerja berjalan dengan baik maka dibentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR 2020. Posko ini berlokasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara di Jalan Asrama No. 143 dan melayani pengaduan setiap hari Senin s.d Jumat berlaku mulai tanggal 11 hingga 22 Mei 2020 dari pukul 08.00 – 15.00 WIB. Selain dengan Posko THR tersebut, pekerja/buruh yang ingin memperoleh informasi THR 2020 dapat menghubungi Contact Person Bapak Raijon 08126465312 dan Bapak Fred Kelly 085220305962. Untuk informasi daftar piket Posko THR Keagamaan Tahun 2020 dapat diunduh disini.