Dalam rangka memperingati May Day Internasional, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara telah menyalurkan bantuan sembako kepada tenaga kerja yang dirumahkan atau di-PHK melalui Perusahaan yang terkena dampak Covid-19.

Pemberian sembako kepada tenaga kerja disalurkan pada hari Kamis, 30 April sampai dengan Jumat, 1 Mei 2020 dengan jumlah 3000 paket oleh UPT. Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I sebanyak 2000 paket sembako dan UPT. Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II 1000 paket sembako. Mekanisme penyaluran sembako tersebut Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara melalui UPT. Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I dan UPT. Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II memberikan paket sembako tersebut kepada manajemen perusahaan dengan dihadiri perwakilan dari tenaga kerja tersebut.

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara juga menyalurkan bantuan sembako melalui Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk tenaga kerja yang dirumahkan atau di-PHK akibat dampak Covid-19. Sembako diserahkan kepada perwakilan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebanyak 1200 paket sembako dihalaman kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara. Sembako tersebut diharapkan dapat meringankan kebutuhan sehari-hari para pekerja dalam situasi pandemi Covid-19.

Untuk daftar nama Perusahaan dan Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang menerima sembako dapat diunduh disini.