Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. Abdul Haris Lubis, M. Si memimpin rapat monitoring dan evaluasi terkait implementasi upah terendah bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Tahun 2023 di ruang rapat II lantai 2 kantor Gubernur Sumatera Utara.

Pada kesempatan tersebut Bapak Abdul Haris Lubis menyampaikan bahwa upah pekerja di Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sudah sesuai dengan PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 36 s.d 38.
Seterusnya Bapak Abdul Haris Lubis menyampaikan agar pelaku UMK mengurus legalitas usahanya dan mendaftarkan pekerjanya BPJS Ketenagakerjaan.

Turut hadir Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provsu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provsu, Apindo Sumut dan Pelaku UMKM Sumut.

#SumutBermartabat