Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si mewakili Bapak Musa Rajekshah selaku Wakil Gubernur Sumatera Utara mengikuti webinar dengan tema "Apa Yang Anda Lakukan Bila di PHK - Dilaporkan Polisi dan Mengalami Penganiayaan" diselenggarakan oleh DPWP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumut. (25-09-2021)

Dalam kesempatan tersebut Bapak Bahar Siagian menyampaikan kata sambutan dari Wakil Gubernur Sumatera Utara “Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kami mengucapkan terima kasih yang setinggi - tingginya atas terlaksananya Webinar Ilmiah Keperawatan hari ini.”

“Membahas tema dalam webinar ini, seandainya perawat di PHK maka aturan yang mengatur hal ini terdapat di dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 disitu telah diatur mengenai jumlah pesangon serta hak – hak bagi perawat yang kehilangan pekerjaan karena di PHK.”

Di akhir kata sambutannya Bapak Bahar Siagian menyampaikan harapan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap webinar yang diselenggarakan ini “Mudah-mudahan webinar ini bisa menghasilkan keputusan – keputusan untuk membangun kekuatan dalam melaksanakan pekerjaan serta kekuatan dalam melindungi hak-hak perawat di Provinsi Sumatera Utara.”