Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA Bapak Harianto Butar-Butar, SE, M. Si didampingi Kepala UPTD. Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Bapak Makmur Tinambunan, SH yang mewakili Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara menerima aksi unjuk rasa dari Aliansi Serikat Pekerja / Serikat Buruh Sumatera Utara (A SP/SB Sumut) di kantor Gubernur Sumatera Utara.

Ada beberapa tuntutan yang disampaikan diantaranya cabut Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Cabut Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan, berikan jaminan ketersediaan Gas Elpiji 3 Kg bagi rakyat, stop kriminalisasi terhadap aktifis buruh dan buruh, Copot Kabid HI, tuntaskan kasus-kasus Pengaduan hak-hak normatif pekerja/buruh, hapuskan sistem pekerja Outsourching di semua perusahaan BUMN dan BUMD dan naikkan UMP/UMK tahun 2024 sebesar 15%.

#SumutBermartabat