Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Ibu Ir. Yuliani Siregar, M. AP memimpin rapat Sinkronisasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Aula kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025.

Pada kesempatan itu Ibu Yuliani Siregar menyampaikan bahwa Perusahaan-perusahaan harus patuh terhadap peraturan Ketenagakerjaan dan perusahaan-perusahaan harus ada Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) agar Hubungan Industrial dapat berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan hukum baik untuk perusahaan dan pekerja.

Ibu Yuliani Siregar juga mengatakan RPTKA menjadi solusi untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Utara dimana Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di lokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi.

Dengan begitu Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dapat berkolaborasi dan berkoordinasi terkait hal-hal yang dapat mempercepat pemberkasannya seperti adanya aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Ibu Yuliani Siregar menegaskan agar membuat Standard Operating Procedure (SOP) terkait dengan layanan pembayaran kompensasi penggunaan TKA.