Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si membuka mediasi antara Serikat Pekerja (PD FSPPP SPSI) dengan BKS – PPS terkait Upah tahun 2021 diwilayah Perkebunan dan Pertanian terutama Perkebunan Sawit (Kamis, 26/08/2021).

Bapak Bahar Siagian menyampaikan bahwa mediasi ini sudah pernah dilaksanakan sebelumnya yaitu tanggal 29 April 2021 di kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara namun belum memenuhi keinginan dari Serikat Pekerja. Setelah itu tim dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara mengadakan pertemuan kedua dengan BKS-PPS untuk menindaklanjuti mediasi sebelumnya.

Bapak Bahar Siagian menyampaikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara siap untuk mendengar keluhan-keluhan dari Serikat Pekerja. “Kami menerima apapun keluhan-keluhan yang disampaikan, jangan ada keributan-keributan diluar sana, masih ada jalan mediasi” ujarnya. Beliau berharap kepada Serikat Pekerja apapun keputusan Pemerintah harus diterima dan dijalankan. “Pemerintah akan membuat Surat Rekomendasi yang nantinya harus dijalani dan dipatuhi dengan bijak” tambahnya.

Pada Mediasi tersebut turut hadir dari Kemnaker RI, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Kepala Seksi Persyaratan Kerja, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, BKS – PPS dan beberapa Perwakilan PD FSPPP SPSI.