Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni meluncurkan dua Gerakan Serentak untuk melindungi pekerja rentan. Gerakan Serentak tersebut adalah Gerakan Perlindungan Tenaga Rentan Serentak se-Sumut dan Gerakan Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan melalui program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) se-Sumut.
Gerakan Serentak ini dicanangkan oleh Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni untuk mengajak seluruh pihak, mulai dari pemegang kebijakan hingga pihak swasta dalam melindungi pekerja rentan melalui pemberian jaminan sosial. Menurutnya, perlindungan tenaga kerja merupakan hal yang sangat penting bagi para pekerja.
“Tenaga rentan ini yang tidak ngantor atau mendapat gaji bulanan, mereka ini sebagian masuk ke dalam kategori miskin. Jika tenaga kerja rentan yang notabene kepala keluarga meninggal keluarganya bisa tambah miskin, inilah peran kita untuk memastikan masyarakat miskin berkurang,” kata Fatoni, pada peluncuran Gerakan Melindungi Tenaga Kerja Rentan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Medan, Sumut, Rabu (14/8/2024).
Fatoni mengatakan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka para tenaga kerja rentan seperti petani, nelayan, buruh harian lepas, tukang becak dan lainnya akan memperoleh santunan minimal Rp 42 juta hingga Rp 1 miliar jika meninggal dunia. Bahkan, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki anak sedang bersekolah maka pendidikannya akan dibiayai hingga selesai.
“Di Sulawesi Utara, saya juga mencanangkan gerakan ini untuk tenaga kerja rentan seperti marbot masjid dan pekerja pekerja tempat ibadah lain, seperti gereja dan lainnya, itu juga kita santuni,” ucap Fatoni.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2022 lalu Pemprov Sumut telah melindungi 10 ribu pekerja rentan dengan memberikan jaminan sosial. Jumlah tersebut naik pada tahun 2023 menjadi 41 ribu pekerja rentan hingga saat ini menjadi 50 ribu pekerja rentan yang jaminan sosialnya ditanggung oleh Pemprov Sumut.