Pemerintah Provinsi Sumatera Utara khususnya Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara terus berupaya dalam meminimalisir kecelakaan kerja (K3) di Provinsi Sumatera Utara. Dalam upaya tersebut Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara mengadakan pertemuan untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan Perusahaan Jasa K3 (PJK3) sehingga diharapkan mampu dalam pengupayaan minimalisir kecelakaan kerja di perusahaan-perusahaan.

Pada pertemuan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara didampingi oleh Plh. Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan, Kepala Seksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kepala UPT. Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I sd Wilayah VI (26 Januari 2021) dan juga perwakilan perusahaan jasa K3 bidang fabrikasi dan manufaktur.

Dalam arahannya Bapak Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si menegaskan bahwa PJK3 harus memberikan informasi kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara sebelum melakukan tugas-tugas agar Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dapat melakukan pengawasan.

Selain itu juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara menyatakan agar memberikan laporan tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, melaksanakan tugas sesuai SOP dan peraturan-peraturan berlaku dan perusahaan-perusahaan PJK3 harus memiliki Surat Keterangan Penunjukkan (SKP) yang masih berlaku. Bapak Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara berharap perusahaan tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya .