Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara mengadakan pertemuan dengan PJK3 Bidang Pembinaan (Pelatihan dan Sertifikasi) (Senin, 25 Januari 2021). Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari perusahaan – perusahaan PJK3 Bidang Pembinaan (Pelatihan/Sertifikat) dan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara yang didampingi oleh Plh. Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan, Kepala Seksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta para Kepala UPT. Pengawasan Ketenagakerjaan I s.d Wilayah VI.

Bapak H. Baharuddin Siagian menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi perhatian Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan. “ Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan mencakup berbagai hal yang harus diperhatikan diantaranya jasa pemeriksaan instalasi teknik, jasa pembinaan K3, jasa fabrikasi/manufaktur, jasa audit SMK3, dan jasa audit lingkungan.”

Bapak H. Baharuddin Siagian menyampaikan bahwa perusahaan-perusahan PJK3 bidang Pembinaan (Pelatihan/Sertifikat) harus berkoordinasi. "Perusahaan-perusahaan PJK3 sebelum melaksanakan pelatihan harus melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dan pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan harus sesuai dengan kurikulum yang berlaku, narasumbernya harus kompeten agar memiliki kualitas pelatihan yang baik." Beliau juga menghimbau agar perusahaan-perusahaan PJK3 bidang Pembinaan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan peraturan. "Perusahaan-perusahaan memiliki pekerjaan dan tugas harus sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada sesuai dengan bidangnya."

Di akhir pertemuan Bapak H. Baharuddin Siagian menyampaikan harapannya kepada perwakilan perusahaan –perusahaan PJK3. ”Saya berharap kedepannya koordinasi antara perusahan-perusahan PJK3 membaik begitu juga antara perusahaan PJK3 dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.”